Uang Pintar Legal atau Ilegal – Mencari tahu informasi mengenai perizinan sebuah pinjaman online terkadang perlu dilakukan oleh masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mengetahui status legal atau ilegal dari perusahaan Fintech terkait.
Seiring berjalannya waktu, beberapa perusahaan Fintech muncul ke permukaan dengan beragam aplikasi pinjaman online yang bisa kita unduh. Salah satunya adalah aplikasi Uang Pintar dari PT Uang Pintar Indonesia. Namun, apakah Uang Pintar Legal atau Ilegal?
Kendati memberikan penawaran terbaik, masyarakat masih merasa ragu melakukan pengajuan karena informasi terkait Uang Pintar Legal atau Ilegal masih belum transparan. Jadi, bagaimana status perizinan dari aplikasi Uang Pintar tersebut.
Agar dapat menjawab rasa penasaran Anda tentang Uang Pintar Legal atau Ilegal, maka Mastermanifestors akan coba berikan penjelasannya. Jadi simak seluruh pembahasan terkait Uang Pintar berikut ini.
Sekilas Tentang Uang Pintar Legal atau Ilegal
Uang Pintar adalah sebuah aplikasi pinjaman online yang kini sudah tersedia di Play Store bagi para pengguna Android. Adapun developer dari APK tersebut adalah PT Uang Pintar Indonesia. Namun, apakah Uang Pintar dan Kredit Pintar sama?
Kendati memiliki kemiripan nama, nyatanya kedua APK baik Uang Pintar maupun Kredit Pintar merupakan dua entitas berbeda. Kredit Pintar sendiri merupakan APK dari developer Kredit Pintar Indonesia. Selain itu, kedua status perizinan Legal atau Ilegal keduanya juga berbeda.
Cara Cek Uang Pintar Legal atau Ilegal
Perlu Anda ketahui jika perusahaan Fintech Legal pastinya akan terdaftar di halaman resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) selaku lembaga pengawas praktik perusahaan keuangan. Sedangkan Fintech Ilegal tidak akan tercantum namanya dalam daftar resmi yang dirilis secara berkala.
Supaya bisa segera diketahui, berikut beberapa cara cek Uang Pintar Legal atau Ilegal.
1. Cara Cek Uang Pintar Legal atau Ilegal di Situs Resmi OJK (PC)
Ada beberapa cara yang bisa digunakan dalam mengetahui sebuah perusahaan Fintech Legal atau Ilegal. Yaitu dengan melakukan pengecekan secara langsung melalui situs resmi OJK. Caranya sangat mudah dan akan kami berikan panduannya dengan menggunakan PC terlebih dahulu.
Berikut langkah-langkah cek Uang Pintar Legal atau Ilegal di Situs Resmi OJK via PC.
- Buka aplikasi browser terinstal di perangkat PC Anda.
- Kemudian di halaman pencarian, silahkan masuk ke Situs Resmi OJK melalui (https://www.ojk.go.id/) tanpa tanda kurung.
- Jika sudah masuk di halaman tersebut, maka silahkan pilih tab menu IKNB dan masuk ke menu Fintech.
- Nantinya akan ada sebuah Link menuju data Pinjaman Online yang tedaftar resmi di OJK.
- Silahkan pilih Data Fintech di Halaman OJK dengan tanggal terbaru.
- Tunggu beberapa saat sampai halaman data perusahaan Fintech terdaftar terbuka.
- Karena dilakukan di PC, maka silahkan tekan “CTRL + F”, kemudian ketikan Uang Pintar.
- Jika ada di dalam daftar, maka halaman akan menunjukan data Uang Pintar.
- Jika tidak ada dalam daftar, maka halaman tidak akan menunjukan apapun.
2. Cara Cek Uang Pintar Legal atau Ilegal di Situs Resmi OJK (HP)
Selain melalui PC, Anda juga bisa cek Legal atau Ilegal sebuah pinjaman online di Situs Resmi OJK lewat HP. Karena memiliki perbedaan tampilan, maka otomatis prosedurnya pun akan berbeda. Oleh sebab itu Anda harus simak panduannya berikut ini.
- Buka aplikasi browser terinstal di perangkat HP Anda.
- Kemudian di halaman pencarian, silahkan masuk ke Situs Resmi OJK melalui (https://www.ojk.go.id/) tanpa tanda kurung.
- Setelah berada di halaman Situs Resmi OJK, silahkan tap Icon Strip 3 pada tampilan.
- Silahkan tap menu IKNB.
- Lakukan scroll ke bawah sampai menemukan opsi Fintech.
- Lakukan scroll ke bawah lagi dan nantinya akan ada sebuah Link menuju data Pinjaman Online yang tedaftar resmi di OJK.
- Silahkan pilih Data Fintech di Halaman OJK dengan tanggal terbaru.
- Tunggu beberapa saat sampai halaman data perusahaan Fintech terdaftar terbuka.
- Tap Icon Pencarian di bagian atas halaman data dan ketikan Uang Pintar.
Jika semua cara di atas sudah Anda lakukan, maka bisa terjawab bagaimana status perizinan Legal atau Ilegal dari suatu perusahaan fintech maupun pinjaman online. Apakah Uang Pintar sudah terdaftar resmi di OJK?
Apakah Uang Pintar Legal atau Ilegal?
Setelah melakukan berbagai prosedur pengecekan dari Situs Resmi OJK, maka dapat disimpulkan jika Uang Pintar adalah pinjaman online Ilegal. Namun perlu dilakukan pengecekan secara rutin karena suatu saat status Uang Pintar bisa menjadi Legal jika sudah melakukan registrasi di OJK.
Ciri-ciri Pinjaman Online Legal Terlengkap
Selain melakukan pengecekan, Anda juga bisa memahami beberapa indikator atau ciri-ciri dari sebuah pinjaman online yang Legal. Tentu saja ciri-ciri tersebut perlu diketahui sebagai langkah deteksi dini guna menghindari adanya kasus seperti APK Uang Pintar.
Guna menambah wawasan kita bersama, berikut ciri-ciri lengkap dari sebuah pinjaman online Legal.
1. Memiliki Situs Resmi
Sebuah perusahaan Fintech Legal biasanya akan memiliki situs resmi yang bisa diakses oleh masyarakat. Nantinya situs resmi tersebut akan digunakan sebagai media dalam menyalurkan informasi terkait produk yang ditawarkan.
2. Adanya Transparansi Bunga dan Biaya
Jika produk yang ditawarkan berupa pinjaman, maka perusahaan Fintech harus bisa menyediakan informasi bunga dan juga biaya kepada masyarakat. Hal ini tentu saja akan memudahkan calon debitur dalam melakukan estimasi kemampuan bayar.
3. Memiliki Layanan Pengaduan
Perusahaan legal juga harus memiliki layanan pengaduan apabila ternyata terjadi kendala maupun wanprestasi atau pelanggaran pernjanjian. Jadi Anda bisa memiliki perlindungan pasti ketika sudah meminjam sejumlah dana.
4. Memiliki Alamat Kantor Fisik
Perusahaan Legal pastinya memiliki kantor fisik yang bisa digunakan sebagai pusat kegiatan operasional. Jika ternyata Fintech bersangkutan tidak memiliki Kantor Fisik, maka patut dipertannyakan terkait status Legal atau Ilegal.
5. Tersedia Informasi Susunan Direksi dan Pengurus
Biasanya dalam sebuah praktik usaha, Fintech yang Legal akan secara transparan memberikan informasi terkait dengan Susunan Direksi serta Pengurus. Jadi Anda bisa mengetahui siapa saja dibalik penawaran jasa yang sedang digunakan.
6. Tidak Pernah Menawarkan Pinjaman Secara Pribadi
Sebuah Pinjaman Online Legal tidak akan memberikan pesan Broadcast maupun penawaran secara pribadi atau personal. Maka dari itu, jika ada sebuah pesan Broadcast berisi penawaran, bisa dipastikan itu adalah Pinjaman Online Ilegal.
Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal Terlengkap
Selain ciri-ciri pinjaman online legal, Anda juga harus mengetahui apa saja ciri-ciri dari sebuah pinjaman online Ilegal. Dengan demikian, Anda bisa terhindar dari beberapa permasalahan serius saat sudah meminjam sejumlah dana.
Secara kebetulan, kami juga sudah pernah membahas terkait dengan Pinjaman Online Ilegal yang bisa dicek secara langsung informasinya. Dalam pembahasan tersebut disediakan referensi aplikasi Ilegal terupdate dan juga ciri-cirinya yang perlu dipahami.
Akhir Kata
Sekarang Anda sudah mengetahui tentang Uang Pintar Legal atau Ilegal lewat pembahasan di atas. Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan mandiri terkait dengan daftar Pinjaman Online baik yang legal atau Ilegal untuk digunakan.
Sekian pembahasan mengenai Uang Pintar dari Penulis Website Mastermanifestors.com. Nantikan informasi menarik lainnya seputar pinjaman online, aplikasi, fintech, dan perizinan perusahaan terupdate dari kami.
Sumber Gambar: Admin Mastermanifestors, Play Store