Taksiran Gadai TV di Pegadaian – Lembaga keuangan non-bank resmi memang sangat bermanfaat bagi masyarakat. Salah satu contohnya adalah Pegadaian yang notabene memiliki fasilitas gadai terbaik.
Sudah menjadi stigma di masyarakat umum apabila lembaga tersebut hanya melayani emas sebagai agunan. Namun siapa sangka, ternyata barang elektronik juga bisa dimanfaatkan, termasuk taksiran gadai TV di Pegadaian.
Mengingat Pegadaian merupakan lembaga resmi, tentunya segala bentuk pengajuan gadai dilakukan sesuai syarat dan ketentuan berlaku. Tidak sembarang perangkat televisi masuk di dalam daftar taksiran gadai TV di Pegadaian.
Lantas, berapa taksiran gadai TV di Pegadaian? Kemudian, apa saja syarat untuk melakukan aktivitas gadai tersebut? Daripada penasaran tentang detail informasinya, silahkan simak pembahasan gadai TV di Pegadaian di bawah ini.
Syarat Gadai TV di Pegadaian
Sebelumnya sudah dijelaskan apabila prosedur pengajuan di Pegadaian selalu dilakukan berdasarkan syarat maupun ketentuan. Tentunya sebagai calon debitur, Anda harus memahami hal ini sehingga nantinya proses pendaftaran TV sebagai barang gadai berjalan lancar.
Lantas, apa saja syarat gadai TV di Pegadaian? Supaya dapat dipersiapkan secara matang, berikut ini merupakan beberapa syarat gadai TV di Pegadaian.
- Perangkat TV masih dalam kondisi baik serta berfungsi secara normal.
- Tersedia dalam kondisi lengkap (menyertakan dus dan remote TV).
- Tidak perlu membawa nota pembelian (taksiran nilai TV akan dilakukan tim Pegadaian)
- KTP
- Nomor Rekening Bank (apabila dibutuhkan).
Setelah mempersiapkan beberapa hal penting di atas, maka prosedur pengajuan gadai TV sudah bisa dilakukan. Tentunya Anda akan mendapatkan nominal dana sesuai taksiran dari pihak Pegadaian di masing-masing wilayah.
Cara Gadai TV di Pegadaian
Berhubung semua persyaratan sudah dilengkapi oleh calon debitur, maka langkah selanjutnya tinggal memahami bagaimana cara maupun alur gadai TV tersebut. Nantinya seluruh proses penjaminan akan dilakukan secara langsung melalui kantor cabang Pegadaian.
Supaya dapat dijadikan sebagai panduan, berikut merupakan cara gadai TV di Pegadaian.
- Siapkan TV yang akan dijadikan sebagai objek gadai.
- Kunjungi kantor cabang Pegadaian terdekat.
- Jelaskan maksud dan tujuan mengunjungi kantor Pegadaian.
- Selanjutnya isilah form pengajuan gadai di Pegadaian.
- Serahkan seluruh persyaratan seperti KTP dan TV.
- Tunggu beberapa saat sampai pihak Pegadaian melakukan taksiran terhadap jaminan TV.
- Jika sudah, maka pegawai Pegadaian akan memberikan nilai taksiran.
- Silahkan tanda tangani Surat Bukti Gadai apabila setuju terhadap taksiran tesebut.
- Nantinya dana hasil gadai akan diberikan secara tunai atau transfer ke rekening bank aktif.
- Cara gadai TV di Pegadaian berhasil dilakukan.
Ternyata cara gadai TV di Pegadaian sangat mudah untuk dilakukan. Bahkan prosesnya secepat gadai jam tangan yang ternyata memiliki nilai taksiran cukup tinggi. Lantas, berapa nilai taksiran TV ketika dijadikan sebagai objek gadai?
Daftar Taksiran Gadai TV di Pegadaian Semua Tipe
Berhubung segala hal penting terkait prosedur gadai sudah diketahui, maka tibalah saatnya mengetahui tentang nilai taksiran unit TV semua tipe. Tentunya hal tersebut mampu dijadikan sebagai rujukan ketika berminat menggadaikan barang elektronik tadi di Pegadaian.
Pada dasarnya ketika hendak melakukan gadai, setiap kantor cabang Pegadaian akan memiliki mekanisme perhitungan taksiran. Dilansir melalui beberapa sumber, nilai taksiran barang elektronik untuk jaminan gadai biasanya adalah 80% dari nilai pasar atau jual saat ini.
Setelah tahu tentang nilai jualnya, tentu Anda sudah bisa memperhitungkan besaran pencairan hasil gadai TV terhadap kebutuhan nantinya. Apabila ternyata perangkat TV belum memenuhi kriteria, maka gadai HP juga bisa dijadikan sebagai alternatif.
Namun perlu menjadi catatan, tidak semua kantor cabang memberikan taksiran sama terhadap TV sebagai objek gadai. Masih ada kemungkinan perubahan nilai taksiran tergantung kondisi maupun kebijakan masing-masing kantor Pegadaian.
Tips Gadai TV di Pegadaian
Ketika melakukan gadai, terkadang dijumpai beberapa masalah dimana calon debitur mengalami penolakan. Bahkan nilai taksiran dari Pegadaian cenderung rendah sehingga belum bisa mengakomodir seluruh kebutuhan pembiayaan.
Tentu sebagai pihak yang berminat melakukan gadai, Anda tidak ingin jika mendapatkan masalah serupa. Itulah mengapa, ada baiknya cek beberapa tips berikut sebelum melakukan gadai TV di Pegadaian.
1. Tingkat Kondisi TV
Kondisi TV sedikit banyak memang berpengaruh pada hasil pengajuan gadai bahkan taksiran nilainya. Apabila disebutkan melalui tingkat persentase, maka dianjurkan perangkat TV setidaknya 70% dalam keadaan normal.
Normal di sini artinya memang TV masih bisa digunakan guna menyaksikan berbagai tampilan yang disajikan oleh suatu saluran. Bisa menyala dan tidak ada retakan di bagian monitor meski sekecil apapun.
2. Merk TV
Beberapa kantor Pegadaian cenderung selektif ketika menerima TV sebagai objek gadai. Kesan pertama ketika memberikan taksiran dapat dilihat berdasarkan merk TV tersebut. Biasanya merk TV dari produkan Jepang maupun Korea lebih berpeluang mendapatkan taksiran tinggi.
3. Jenis TV
Selain merk, jenis TV juga turut andil ketika pemberian taksiran berlangsung. Pegadaian biasanya cenderung menerima jenis TV LED/LCD sebagai jaminan. Itulah mengapa ada baiknya gunakan Televisi jenis serupa sebagai jaminannya.
4. Tahun Pembelian
Selain beberapa tips di atas, tidak kalah penting tentu saja tahun pembelian TV. Biasanya beberapa kantor Pegadaian hanya menerima televisi berusia 2 tahun. Artinya pembelian dilakukan melalui toko resmi 2 Tahun sebelum waktu gadai berlangsung.
Apabila menggunakan beberapa tips di atas, maka besar kemungkinan pengajuan diterima, bahkan nilai taksiran gadai TV di Pegadaian juga tinggi. Sekarang tinggal pastikan barang jaminan terjaga kondisinya sampai hari gadai tersebut tiba.
Apakah Bisa Gadai TV Tanpa Kardus di Pegadaian?
Masalah terbesar ketika ingin menggadaikan TV adalah kardus yang diperoleh saat pembelian unit berlangsung. Karena perangkat sudah lama digunakan, terkadang komponen tersebut hilang entah kemana.
Lantas, apakah bisa gadai TV tanpa kardus di Pegadaian? Sayangnya, gadai TV tanpa kardus di Pegadaian tidak bisa dilakukan. Pasalnya dus serta remote TV itu sendiri sudah menjadi persyaratan sehingga harus turut disertakan.
Akhir Kata
Itulah tadi detail penting mengenai taksiran gadai TV di Pegadaian yang dapat dijadikan sebagai referensi apabila berminat melakukan pengajuan. Pastikan untuk memenuhi segala syarat maupun ketentuan berlaku sehingga peluang diterima jadi lebih besar.
Sekian pembahasan dari Mastermanifestors.com terkait barang elektronik utamanya TV sebagai jaminan pengajuan di Pegadaian. Apabila masih memiliki rasa penasaran terkait dunia finansial maupun kredit lainnya, segera cek update terbaru dari Kami.
Sumber Gambar: Admin Mastermanifestors