Syarat KPR Rumah Subsidi – memberikan penjelasan mengenai syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon pengguna layanan KPR rumah subsidi dari pemerintah. Dimana KPR Rumah subsidi bisa diajukan oleh debitur dari kalangan umum.
KPR merupakan kependekan kata dari Kredit Pemilikan Rumah, yakni sebuah pelayanan perbankan bagi para nasabah yang hendak melakukan pembelian atau renovasi properti seperti rumah, apartemen, ruko hingga rukan. KPR sendiri bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memiliki tempat tinggal.
Karena begitu pentingnya KPR, pemerintah Indonesia memberikan perhatian khusus pada layanan KPR dalam bentuk subsidi KPR. Dimana KPR subsidi akan memiliki suku bunga angsuran rendah serta hanya dapat diakses oleh nasabah golongan tertentu saja.
Pada kesempatan kali ini, Mastermanifestors akan memberikan penjelasan mengenai syarat KPR rumah bersubsidi mulai dari syarat dan ketentuan umum hingga dokumen persyaratan pengajuan ke pihak bank. Uraian selengkapnya terkait syarat KPR Rumah Subsidi bisa Anda simak langsung pada bahasan di bawah ini.
Apa Itu KPR Rumah Subsidi
Sebelum menuju ke pembahasan inti, di sini penulis akan memberikan ulasan singkat seputar pengertian KPR Rumah Subsidi terlebih dulu. Dimana KPR Rumah Subsidi mempunyai pengertian sebagai bentuk layanan KPR perbankan milik pemerintah khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Artinya layanan KPR Rumah Subsidi diberikan hanya kepada nasabah bank BUMN ataupun BUMD yang mempunyai pendapatan bulanan kurang dari Rp. 8.000.000. Dimana syarat pendapatan per bulan tersebut sudah menghitung joint income sepasang suami istri.
Jadi jika Anda sudah menikah dan mempunyai penghasilan keseluruhan di atas angka Rp. 8.000.000 tentu tidak bisa mengajukan KPR Rumah bersubsidi tersebut.
Syarat KPR Rumah Subsidi
Seperti sudah disinggung di atas bahwa KPR Rumah Subsidi mempunyai syarat utama terkait pendapatan bulanan calon debiturnya. Bila dijabarkan lebih lanjut, KPR Rumah Subsidi mempunyai syarat serta ketentuan umum sebagai berikut.
- Pemohon merupakan WNI berusia 21 tahun/telah menikah (dibuktikan dengan KTP).
- Usia pemohon maksimal 65 tahun saat KPR Rumah lunas (Khusus ASABRI maksimal 80 tahun).
- Pemohon & pasangan belum memiliki rumah serta belum pernah mendapatkan bantuan KPR Subsidi.
- Gaji/penghasilan pokok (termasuk joint income) tidak lebih dari:
– Rp 4.000.000 : Rumah Sejahtera Tapak.
– Rp 7.000.000 : Rumah Sejahtera Susun. - Mempunyai NPWP serta SPT tahunan.
- Bila membeli ke pengembang perumahan maka harus sudah terdaftar di Kementerian PUPR.
- Rumah harus memiliki spesifikasi sesuai ketentuan pemerintah.
Bila dilihat dari data di atas maka KPR rumah bersubsidi mempunyai syarat yang cukup ketat. Tujuan adanya ketentuan ketat adalah agar layanan KPR Rumah Subsidi tidak salah sasaran. Jika Anda tidak termasuk golongan MBR tapi ingin mengajukan KPR silakan simak langsung Syarat KPR Rumah Umum.
Dokumen Persyaratan
Selain syarat, KPR Rumah Subsidi juga mempunyai ketentuan terkait dokumen persyaratan pengajuan KPR. Dimana dokumen persyaratan KPR Rumah Subsidi diantaranya adalah sebagai berikut.
- Formulir KPR rumah bersubsidi terisi penug serta ditandatangani.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Nikah/Cerai.
- Fotokopi NPWP.
- Pas foto suami & istri (4×6 masing-masing 2 lembar).
- Berkas lainnya
– Pegawai : Slip gaji/SPT PPh 21 terbaru & asli.
– Pengusaha : Fotokopi SIUP/TDP/NIB/Akte Pendirian.
– Profesional : Surat izin praktik resmi.
Apabila dibandingkan dengan dokumen persyaratan KPR reguler seperti KPR BTN maka KPR Rumah Subsidi memiliki dokumen pengajuan yang tidak jauh berbeda. Hal ini dikarenakan KPR Rumah Subsidi memang diawali oleh pihak BTN.
Kelebihan dan Kekurangan KPR Subsidi
Sebelum mulai mengajukan KPR Rumah bersubsidi, ada baiknya Anda mengetahui apa saja kelebihan dan kekurangan layanan tersebut. Berikut adalah daftar beberapa kelebihan serta kekurangan KPR Rumah Subsidi.
Kelebihan
- Plafon & tenor angsuran seperti KPR reguler.
- Bunga serta biaya ringan.
- Dijamin keamanannya oleh pemerintah.
- Bisa diajukan menggunakan joint income.
- Hanya bisa diajukan oleh MBR.
Kekurangan
- Syarat & ketentuannya ketat.
- Spesifikasi rumah tidak bisa mengikuti kemauan pribadi.
Daftar Penyedia KPR Rumah Subsidi
Agar memudahkan Anda dalam mengajukan pelayanan KPR Rumah Subsidi, penulis akan memberikan daftar beberapa perbankan yang menyediakan KPR Rumah Subsidi. Berikut adalah perbankan penyedia KPR Rumah Subsidi.
- BTN
- BNI
- BRI
- BRI Agro
- Bank Mandiri
- Bank Artha Graha
- Bank Sumut
- BJB
- Bank Kalbar
- Bank Jambi
- Bank Sulserbar
- Bank Sumsel Babel
- Bank Jatim
- Bank Nagari
- Bank Papua
- Bank Kalsel
- Bank Jateng
- Bank Riau Kepri
- Bank Keb Hana
- Bank Sulteng
- Bank Kaltimtara
- Bank NTT
Daftar penyedia KPR Rumah Subsidi di atas tidak menyertakan perbankan syariah karena biasanya memiliki syarat serta ketentuan pengajuan yang cukup berbeda.
Akhir Kata
Demikian bahasan Mastermanifestors mengenai syarat mengajukan KPR Rumah Subsidi yang disediakan oleh pihak pemerintah RI. Semoga dapat menambah wawasan bagi seluruh pembaca serta mampu menjadi bahan acuan oleh calon pemohon KPR Subsidi.