Resiko Tidak Membayar Rupiah Cepat – Seperti diketahui, saat ini sudah tersedia cukup banyak aplikasi pinjaman online terpercaya di Indonesia, salah satunya yaitu Rupiah Cepat. Melalui aplikasi ini, masyarakat Indonesia dapat mengajukan pinjaman tunai dengan nominal mulai dari Rp 600.000 sampai Rp 5.000.000.
Untuk saat ini, sebenarnya pinjaman online Rupiah Cepat telah terbukti karena sudah terdaftar dan diawasi secara langsung oleh OJK. Selain itu, aplikasi tersebut juga menjadi anggota AFPI dan sudah terdaftar di Keminfo sehingga membuatnya menjadi salah satu perusahaan fintech terbaik di Indonesia.
Dengan legalitas yang jelas tersebut, tentunya Rupiah Cepat mempunyai kekuatan hukum untuk menagih para penggunanya ketika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran. Jika memang nasabah atau penggunanya tidak membayar tagihan, maka akan ada sejumlah resiko yang harus dihadapi.
Nah, apabila diantara kalian belum ataupun tidak membayar angsuran Rupiah Cepat, ada baiknya cari tahu terlebih dahulu beberapa resikonya. Untuk membantunya, kali ini kami akan menjelaskan secara lengkap mengenai beberapa resiko nasabah tidak membayar tagihan Rupiah Cepat.
Resiko Tidak Membayar Rupiah Cepat
Seperti sudah disinggung di awal, ketika nasabah atau pengguna Rupiah Cepat tidak mampu membayar tagihan pinjaman, maka mereka harus menanggung semua resikonya. Dimana pihak Rupiah Cepat sendiri sudah memberikan penjelasan resiko yang harus ditanggung pada saat awal pencairan pinjaman.
Terlebih lagi aplikasi fintech tersebut sudah mendapatkan legalitas secara resmi sehingga mempunyai kekuatan dimata hukum dalam hal penagihan tagihan kepada para penggunanya. Daripada penasaran, di bawah ini akan kami berikan beberapa resiko tidak membayar ataupun melunasi tagihan Rupiah Cepat.
1. Mendapatkan Denda
Seperti diketahui, setiap aplikasi pinjaman online tentunya mempunyai ketentuan mengenai batas waktu atau tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran. Nah, apabila kalian tidak membayar tagihan Rupiah Cepat tepat waktu, maka akan dikenai denda keterlambatan.
Secara garis besarnya, Rupiah Cepat termasuk ke dalam salah satu aplikasi yang memiliki ketentuan denda keterlambatan pembayaran angsuran yang cukup besar. Ketika nasabah tidak membayar angsuran Rupiah Cepat, maka mereka akan dikenai denda sebesar 2% per harinya.
2. Bunga Pinjaman Menumpuk
Resiko tidak membayar tagihan pinjaman Rupiah Cepat selanjutnya yaitu bunga pembayaran menjadi semakin menumpuk. Hal ini menjadikan nasabah yang telat membayar angsuran akan mengembalikan nominal pinjaman yang jauh lebih besar. Meskipun demikian, Rupiah Cepat sendiri menjadi salah satu aplikasi pinjaman online dengan bunga kompetitif.
3. Skor Kredit Buruk
Seperti halnya pada aplikasi pinjaman online pada umumnya, ketika pengguna telat atau bahkan tidak membayar tagihan sama sekali, maka dapat dipastikan bahwa skor kredit mereka akan mengalami penurunan. Ketika skor kredit nasabah buruk, maka tentunya akan menimbulkan beberapa resiko lainnya pada akun Rupiah Cepat.
4. Akun Diblokir
Masih berkaitan dengan poin sebelumnya, ketika pengguna tidak membayar Rupiah Cepat, maka secara otomatis akun mereka akan diblokir oleh sistem. Biasanya pihak Rupiah Cepat akan memblokir akun penggunanya sementara waktu sampai mereka melunasi semua tagihan-tagihannya.
5. Penagihan Lewat Panggilan Telepon
Resiko tidak membayar Rupiah Cepat selanjutnya yaitu penagihan beruntun melalui panggilan telepon. Mungkin sebagian besar dari kalian pernah merasa seperti diteror oleh nomor tidak dikenal. Nah, hal inilah yang seringkali pihak Rupiah Cepat lakukan untuk memberitahu pelanggannya agar membayar angsuran.
6. Penagihan ke Orang Lain
Selain menghubungi nomor yang terdaftar sebagai akun Rupiah Cepat, mereka juga biasanya akan menghubungi nomor orang lain yang tercantum sebagai nomor darurat, entah itu keluarga, teman ataupun kerabat kerja. Tentunya resiko ini tidak ingin dialami, karena memang orang lain tersebut umumnya tidak mengetahui tentang pinjaman kalian.
7. Penagihan Lewat DC Lapangan
Kemudian resiko tidak membayar Rupiah Cepat selanjutnya yang tergolong cukup rentan yaitu penagihan debt collector (DC) ke rumah. Perlu diketahui, untuk saat ini pihak Rupiah Cepat sendiri mempunyai DC lapangan yang siap mendatangi rumah nasabah untuk melakukan penagihan.
Biasanya DC Rupiah Cepat yang datang ke rumah secara langsung dialami oleh para nasabah yang tidak membayar tagihan angsuran cukup lama. Resiko ini biasanya akan dialami oleh para nasabah ketika mereka sudah mendapatkan penagihan via panggilan telepon, namun tak kunjung pula untuk membayarnya.
8. Penempuhan Jalur Hukum
Seperti sudah dijelaskan sebelumnya, Rupiah Cepat menjadi aplikasi yang sudah mempunyai legalitas resmi di mata hukum. Maka dari itu, tidak menutup kemungkinan jika nasabah tidak membayar angsuran, maka mereka akan ditempuh melalui jalur hukum. Apabila jalur hukum sudah diambil, maka resiko parahnya kalian akan dipidana sesuai perjanjian di awal.
9. Blacklist SLIK di OJK
Resiko tidak membayar angsuran Rupiah Cepat terakhir yaitu pemblokiran atau blacklist SLIK di OJK. Jika nama sudah terdaftar di blacklist OJK, maka tentunya hal ini sangat merugikan. Hal tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya nantinya kalian tidak bisa kembali mengajukan pinjaman-pinjaman lain karena nama sudah masuk blacklist dengan riwayat kredit buruk.
Kesimpulan
Itulah sekiranya penjelasan dari mastermanifestors.com seputar beberapa resiko tidak membayar Rupiah Cepat yang merugikan para nasabahnya. Semoga informasi di atas dapat dijadikan sebagai referensi ketika telat atau bahkan tidak membayar tagihan angsuran Rupiah Cepat sama sekali.