Pinjaman Online Ilegal – merupakan pemberi layanan berupa utangan dana instan namun belum mendapatkan izin kerja dari pemerintah. Dimana pinjaman online tak berizin tersebut mempunyai ciri-ciri khusus serta memberikan resiko pada penggunanya.
Ditengah kondisi ekonomi tak menentu seperti sekarang ini, salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat adalah menggunakan layanan pinjaman online. Di Indonesia sendiri, jumlah penyedia jasa pinjaman online sudah sangat banyak.
Sebagian dari pinjaman online berbasis aplikasi handphone yang ada di dalam negeri ternyata belum mendapat izin beroperasi dari pemerintah. Agar terhindar dari segala resiko pemakaian layanan pinjaman online tak resmi tersebut, Anda harus mengetahui serta memahaminya.
Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini Mastermanifestors akan memberikan penjelasan mengenai pinjaman online ilegal. Pembahasan selengkapnya seputar pinjaman online non-legal beserta ciri-ciri serta resiko penggunaannya bisa disimak langsung pada uraian berikut.
Apa Itu Pinjaman Online Ilegal
Pembahasan kali ini akan penulis awali dengan uraian tentang pengertian pinjaman online tak legal. Seperti sudah Anda ketahui bahwa aplikasi seperti Pinjaman Online Bantusaku merupakan pinjaman online legal, karena sudah mempunyai izin resmi dari pemerintah atau dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artinya pinjaman ilegal memiliki pengertian sebagai penyedia layanan utangan tanpa izin beroperasi dari OJK. Dimana meskipun sudah mulai diberantas, namun platform pinjol ilegal terus menerus muncul di dalam Google Play Store dan AppStore.
Maka sebagai masyarakat yang baik, sudah seharusnya Anda berusaha menghindari menggunakan layanan pinjol ilegal tersebut.
Ciri-Ciri Pinjaman Ilegal
Agar mempermudah masyarakat dalam menghindari pinjaman online tak resmi, di sini penulis akan menginformasikan tentang hal apa saja yang menjadi ciri-ciri pinjol non-legal tersebut. Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal.
1. Tidak Memiliki Izin
Ciri paling jelas serta mudah untuk dipahami adalah tidak adanya izin dari pihak OJK. Artinya calon pengguna wajib melakukan pengecekan tentang izin dagang setiap aplikasi pinjaman online yang hendak digunakan. Cara cek perizinan pinjaman online adalah melihat data resmi pada website OJK.
2. Identitas Perusahaan Tak Jelas
Ciri pinjol ilegal selanjutnya adalah perusahaannya tidak mempunyai kejelasan identitas. Dimana umumnya nomor telepon ataupun email pada website ataupun aplikasinya tak memberikan respon ketika dihubungi.
3. Ketentuan Pinjaman Asal-Asalan
Ketentuan pinjaman online seperti tentang plafon pinjaman, tenor atau jangka waktu angsuran, bunga layanan hingga proses pembayaran dan penagihan sudah pasti tersedia pada pinjaman online legal. Sementara pemberi pinjaman online ilegal tidak memiliki informasi tersebut.
4. Pemakaian Data Secara Diam-diam
Mengirimkan penawaran pinjaman melalui SMS padahal Anda tidak pernah menggunakan aplikasinya juga merupakan ciri-ciri pinjaman online tidak resmi. Biasanya hal ini terjadi ketika seseorang pernah menggunakan salah satu aplikasi pinjol ilegal.
5. Memberikan Ancaman
Ciri-ciri terakhir sebuah pinjaman online ilegal adalah adanya ancaman oleh pihak penagih (debt collector) kepada para penggunanya. Biasanya selain nasabah pinjaman online, kerabat ataupun kenalan juga akan mendapatkan teror terkait tagihan pinjaman milik pengguna tersebut.
Resiko Pinjaman Online Ilegal
Selain meresahkan, pinjol ilegal tentunya mempunyai resiko tertentu bila digunakan oleh seseorang. Berikut adalah gambaran resiko pinjaman online tak legal.
- Dikenai bunga angsuran tinggi karena besarnya suku bunga tidak mempunyai batasan.
- Dikenai denda keterlambatan tanpa batas sehingga jumlah tagihan bisa membengkak secara drastis.
- Penggunaan data pribadi ke pihak tak berwenang lainnya.
- Teror penagihan kepada seluruh kontak.
Agar terhindar dari resiko pinjaman online tanpa izin di atas, sebaiknya kenali secara mendalam terlebih dulu terkait platform tempat Anda akan meminjam uang. Atau jika ingin lebih aman gunakan pinjaman online dari perbankan seperti Pinjaman Online Bank BCA.
Daftar Pinjaman Online Ilegal
Agar mempermudah Anda dalam mengenali aplikasi pinjol ilegal, di sini penulis akan memberikan file daftar pinjaman tersebut. Silakan download file terkait daftar pinjaman online ilegal berikut ini.
Jika ingin melihat data lengkap terkait pinjaman online legal silakan baca langsung daftarnya pada file di bawah ini.
Call Center OJK
Bila sudah terlanjur menggunakan layanan pinjaman online tanpa izin, sebaiknya Anda cepat-cepat menghubungi OJK untuk melapor, berkonsultasi dan meminta bantuan. Berikut ini adalah beberapa kontak call center OJK yang dapat dihubungi secara langsung.
- Nomor Telepon : (021) 29600 000
- Email : humas@ojk.go.id
- Fax : (021) 385 8321
- Facebook : @official.ojk
- Twitter : @OJKINDONESIA
- Instagram : @ojkindonesia
Akhir Kata
Sekian pembahasan dari Mastermanifestors mengenai pinjaman online ilegal tanpa izin OJK. Semoga ulasan di atas bisa menambah wawasan seluruh pembaca terkait dunia pinjaman online di Indonesia serta membantu para pengguna yang telah menggunakan layanan pinjaman online tak berizin OJK.